INFORMASI KEGIATAN DAFTAR ULANG BAGI CALON PESERTA DIDIK BARU SMP NEGERI 5 BALIKPAPAN TAHUN PELAJAR
INFORMASI KEGIATAN DAFTAR ULANG BAGI CALON PESERTA DIDIK BARU
INFORMASI KEGIATAN DAFTAR
ULANG BAGI CALON PESERTA DIDIK BARU
SMP NEGERI 5 BALIKPAPAN TAHUN
PELAJARAN 2021/2022
1.
Semua calon peserta didik yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi PPDB
harus melakukan daftar ulang.
Baca Lainnya :
2.
Dikarenakan bahwa Surat
Edaran Nomor 300/2382/Pem, tentang Upaya
pencegahan dan Pengendalian Pandemi Corona Virus Disiase-2019 Di Kota
Balikpapan, maka proses daftar Ulang
dilakukan secara daring atau Online, melalui situs resmi PPDB Kota Balikpapanhttp://balikpapan.siap-ppdb.com dengan ketentuan sbb:
a)
Tanggal 28 dan 29 Juni
2021 adalah masa pelaksanaan Daftar Ulang/Lapor Diri;
b)
Di situs PPDB Tahun 2021 telah
disediakan fasilitas untuk
Daftar Ulang/Lapor Diri.
c)
Setelah proses lapor diri
maka bukti lapor diri disimpan atau di screenshot/difoto lalu dikirim ke alamat
website sekolah www.smpn5-bpn.sch.id/arsip.
d)
Proses Daftar Ulang
dimaksudkan bahwa peserta didik yang telah lulus dalam seleksi PPDB dinyatakan DITERIMA;
e)
Pada akhir proses Daftar
Ulang peserta didik akan mendapatkan informasi sebagai berikut:
i. Peserta didik akan mendapatkan alamat Web sekolah;
ii. Dengan membuka alamat Web sekolah, peserta didik
mendapatkan informasi selanjutnya yang berkaitan dengan agenda-agenda yang
sudah disusun atau direncanakan oleh Sekolah;
iii. Agenda-agenda sekolah yang dimaksud dilaksanakan setelah
tanggal 29 Juni 2021 (
Informasi akan disampaikan melalui Web SMP Negeri 5 Balikpapan sebagai berikut:
https://www.smpn5-bpn.sch.id/arsip )
3.
Calon Peserta didik dan Orang tua/wali, setelah daftar
ulang harus mengisi Surat pernyataan untuk mengikuti semua peraturan yang
berlaku di sekolah;
4. Bagi Calon Peserta
didik yang dinyatakan diterima dan tidak
melakukan daftar ulang dinyatakan mengundurkan diri.
Balikpapan, 26 Juni 2021
Kepala SMP Negeri 5 Balikpapan
Wisnugroho Suronto, S Pd., MM.
NIP.19641106 198412 1 001