INFORMASI KEGIATAN DAFTAR ULANG BAGI CALON PESERTA DIDIK BARU SMP NEGERI 5 BALIKPAPAN TAHUN PELAJAR
INFORMASI KEGIATAN DAFTAR ULANG BAGI CALON PESERTA DIDIK BARU

By Heri Sunarto 25 Apr 2022, 21:33:56 WIB Sekolah
INFORMASI KEGIATAN DAFTAR ULANG BAGI CALON PESERTA DIDIK BARU  SMP NEGERI 5 BALIKPAPAN TAHUN PELAJAR

INFORMASI KEGIATAN DAFTAR ULANG BAGI CALON PESERTA DIDIK BARU

SMP NEGERI 5 BALIKPAPAN TAHUN PELAJARAN 2021/2022

1.    Semua calon peserta didik  yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi PPDB  harus melakukan daftar ulang.

Baca Lainnya :

2.    Dikarenakan bahwa Surat Edaran Nomor 300/2382/Pem,  tentang Upaya pencegahan dan Pengendalian Pandemi Corona Virus Disiase-2019 Di Kota Balikpapan, maka proses daftar Ulang dilakukan secara daring atau Online, melalui situs resmi PPDB Kota Balikpapanhttp://balikpapan.siap-ppdb.com dengan ketentuan sbb:

a)    Tanggal 28 dan 29 Juni 2021 adalah masa pelaksanaan Daftar Ulang/Lapor Diri;

b)    Di situs PPDB Tahun 2021 telah  disediakan fasilitas untuk Daftar Ulang/Lapor Diri.

c)    Setelah proses lapor diri maka bukti lapor diri disimpan atau di screenshot/difoto lalu dikirim ke alamat website sekolah www.smpn5-bpn.sch.id/arsip.

d)    Proses Daftar Ulang dimaksudkan bahwa peserta didik yang telah lulus dalam seleksi PPDB  dinyatakan DITERIMA;

e)    Pada akhir proses Daftar Ulang peserta didik akan mendapatkan informasi sebagai berikut:

                                         i.    Peserta didik akan mendapatkan alamat Web sekolah;

                                       ii.    Dengan membuka alamat Web sekolah, peserta didik mendapatkan informasi selanjutnya yang berkaitan dengan agenda-agenda yang sudah disusun atau direncanakan oleh Sekolah;

                                      iii.    Agenda-agenda sekolah yang dimaksud dilaksanakan setelah tanggal 29 Juni 2021 ( Informasi akan disampaikan melalui Web SMP Negeri 5 Balikpapan sebagai berikut:

https://www.smpn5-bpn.sch.id/arsip  )

 

3.    Calon Peserta didik dan Orang tua/wali, setelah daftar ulang harus mengisi Surat pernyataan untuk mengikuti semua peraturan yang berlaku di sekolah;

 

4.   Bagi Calon Peserta didik yang dinyatakan diterima dan tidak melakukan daftar ulang dinyatakan mengundurkan diri.

 

 

Balikpapan, 26 Juni 2021

Kepala SMP Negeri 5 Balikpapan

 

Wisnugroho Suronto, S Pd., MM.

NIP.19641106 198412 1 001




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 16 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment